Cabuli 6 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lebak Dibekuk Polisi

Cabuli 6 Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lebak Dibekuk Polisi

LEBAK – MS (37) pemilik yang sekaligus pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alugodi yang berada di Kampung Mangpeng, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, Banten, di cokok polisi lantaran di duga mencabuli 6 santriwatinya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Kecil (Kanit PPA) Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, apabila pelaku MS (37) telah menjalankan aksinya selama 3 tahun, mulai dari tahun 2021 hingga 2023.

“Korban telah sebagian kali di cabuli dan ada yang pernah di setubuhi oleh tersangka,” kata Sutrisno ketika di temui Banten di ruang kerjanya, Sabtu (02/9/2023).

Dia membeberkan, pelaku MS mengaku bahwa dirinya bisa menyembuhkan bermacam penyakit. Dan para korban pun di iming-imingi kesembuhan lalu pelaku pun menjalankan aksinya dengan mencabuli korbannya.

“Modus dari pelaku yaitu bisa mengobati. Di kala menjalankan pengobatan tersebut pelaku berusaha membujuk dan merayu korban hingga menjalankan pencabulan,” ujarnya.

Dia mengucapkan, dari salah satu korban yang mengaku pernah di perkosa pelaku polisi telah mengantongi hasil visum. “Total keseluruhannya ada 6 orang santriwati yang yang pernah di cabuli ataupun di setubuhi oleh pelaku. 1 Orang korban dewasa usia 20 tahun dan 5 orang korban si kecil atau di bawah usia 17 tahun,” imbuhnya.

Sutrisno menambahkan, ketika ini pelaku telah di tahan di Polres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 76D Juncto 81 dan 76E Juncto 82 UU Perlindungan Kecil dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (San/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *